BABII KONSEP JUAL BELI DALAM EMPAT MAZHAB A. Pengertian Jual Beli dalam Empat Mazhab Perkataan jual beli sebenarnya terdiri dari dua suku kata yaitu "jual dan beli". Sebenarnya kata "jual" dan "beli" mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak belakang. Kata jual menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan beli adalah
Misalnya Al-Zarqa (1994) menyebut bay'al-gharar sebagai jual beli barang yang keberadaan dan kriterianya ambigu karena unsur risiko di dalamnya. Saleh (1992) berpendapat bahwa bay'al-gharar merupakan transaksi berisiko yang mengandung ketidakpastian dan spekulasi.
Jualbeli tidak boleh mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjual belikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya. Hukum muamalah dalam Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut: a. Pada dasarnya segala bentuk mu'amalah adalah mubah
Imamal-Syathibi, memberi contoh ketika terjadi praktik ihtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Apabila seseorang melakukan
Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp Theo Thรกng Chแป Cแบงn Cmnd.
A. Soal Pilihan Ganda tentang Jual Beli dalam Islam Berilah tanda silang X pada huruf a,b,c atau d di depan jawaban yang paling benar! 1. Menurut bahasa, jual beli artinya โฆ. a. tukar menukar barang b. mengambil barang c. membeli barang d. menjual 2. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan โฆ. a. khiyar b. ariyah c. riba d. pinjam meminjam 3. Jual beli dihalalkan karena mengandung unsur โฆ. a. penipuan b. tolong menolong c. keterpaksaan d. persaingan 4. Pada asalnya, jual beli hukumnya โฆ. a. wajib b. sunah c. haram d. mubah 5. Membeli barang curian hukumnya โฆ. a. wajib b. haram c. makruh d. sunah 6. Jual beli harus dilakukan atas dasar โฆ. a. kepentingan b. kerelaan c. keterpaksaan d. saling percaya 7. Perhatikan tabel di bawah ini! Penjual Pembeli Berakal sehat Ijab Qabul Yang termasuk rukun jual beli pada daftar di atas ditunjukkan nomor โฆ. a. 1, 2, 3 b. 1, 2, 4 c. 1, 3, 4 d. 2, 3, 4 8. Pak Udin membeli sebuah televisi baru. Ketika televisi dicoba di toko, semuanya dalam keadaan baik-baik saja. Setelah sampai di rumah, tv dinyalakan. Ternyata tv tidak menyala. Karena kurang puas, pak Udin mengembalikan tv ke toko semula. Penjual tv mengganti dengan tv yang baru. Ilustrasi tersebut menggambarkan khiyar โฆ. a. majlis b. syarat c. aibi d. aini 9. โSaya jual buku ini kepada engkau dengan harga Rp Pernyataan tersebut dalam istilah fikih dinamakan โฆ. a. Qabul b. penawaran c. ijab Qabul d. ijab 10. Ahmad berusia 6 tahun. Ia menjual sebuah jam tangan kepada Pak Karim seharga Rp Dengan senang hati Pak karim membayarnya. Hukum jual beli pada cerita di atas adalah โฆ. a. Tidak sah b. sunah c. Sah d. wajib B. Contoh Soal Essay Materi Jual Beli dalam Agama Islam Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 11. Jual beli ikan yang masih dalam kolam hukumnya โฆ. 12. Menjual barang orang yang telah meninggal dunia untuk membayar hutang hukumnyaโฆ. 13. โSaya beli baju ini sesuai harga yang engkau tawarkan.โ Kalimat tersebut dalam jual beli disebutโฆ. 14. Membeli barang untuk ditimbun hukumnya โฆ. 15. Membeli barang yang masih dalam โฆ orang lain termasuk jual beli yang sah tetapi dilarang oleh agama. 16. Kesempatan memilih untuk meneruskan atau membatalkan transaksi dalam jual beli disebut โฆ. 17. Jual beli dengan mengurangi timbangan hukumnyaโฆ. 18. Hak untuk mengembalikan barang yang dibeli sebab terdapat cacat disebutโฆ. 19. Melakukan jual beli dengan cara yang baik hukumnyaโฆ. 20. Ucapan dari pembeli yang mengungkapkan bahwa ia berniat membeli barang dengan harga tertentu disebut โฆ. 21. Mengapa Allah mengharamkan riba? 24. Sebutkan 4 macam jual beli yang dilarang! 25. Tuliskan nash al-Qurโan yang dijadikan landasan jual beli!
Pada dasarnya, segala jenis jual beli hukumnya dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, jual beli dalam kehidupan manusia bersifat aktif dan inovatif, bentuk dan jenis jual beli mengalami banyak perubahan, baik dari sisi komoditas yang diperjualbelikan ataupun dari sisi bentuk transaksinya. Hal ini mendasari betapa perlunya seorang muslim mengetahui bentuk dan jenis jual beli yang dilarang. Berdasarkan objek jual beli al-maโqud alaihi maka sebab-sebab dilarangnya sebuah bentuk jual beli dapat dibagi menjadi lima kategori Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah. Kedua Jual beli yang mengandung unsur riba. Ketiga Jual beli yang mengandung unsur kemudhratan dan penipuan. Keempat Jual beli barang yang diharamkan. Kelima Jual beli yang dilarang karena adanya faktor lain external yang dilarang dalam syariat Islam. Kelima sebab ini akan dijelaskan secara terperinci dalam beberapa tulisan. Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah Gharar dalam jual beli bermakna akad jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dapat diprediksi hasilnya apakah ia ada atau tidak, apakah ia bisa diserahterimakan atau tidak, apakah ia bisa diketahui atau tidak, semua ini masuk dalam kategori gharar. Adapun jahalah bermakna ketidakjelasan, yaitu ketidakjelasan yang kadarnya dapat menimbulkan perselisihan pada pihak yang melakukan transaksi jual beli. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu โanhu berkata ููููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนููู ุจูููุนู ุงููุญูุตูุงุฉูุููุนููู ุจูููุนู ุงููุบูุฑูุฑู Artinya Rasulullah ๏ทบ melarang jual beli al-hashaah dan jual beli al-gharar. HR. Muslim No. 1513 Syariat Islam melarang segala bentuk transaksi jual beli yang mengandung kedua unsur ini dalam rangka menjaga harta seseorang dari segala macam perselisihan yang dapat timbul. Dan yang terpenting bagi sesama muslim ia bertujuan untuk menjaga hubungan ukhuwah dan rasa cinta yang harmonis di antara kaum muslimin. Beberapa bentuk jual beli yang dilarang disebabkan mengandung kedua unsur ini adalah Jual beli al-mulaamasah dan al-munaabadzah Kedua jenis jual beli ini telah ada sejak dahulu. Al-mulaamasah artinya melakukan transaksi jual beli dengan hanya menyentuh/meraba barang yang diperjualbelikan tanpa memperhatikannya secara seksama, atau seseorang membeli sebuah barang dalam kegelapan dan ia tidak mengetahui barang tersebut. Adapun al-munaabadzah adalah dua orang yang melakukan jual beli saling melempar kepada pihak yang lain barang yang diperjualbelikan, dan transaksi tersebut langsung dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang yang dilemparkan kepadanya. Kedua jual beli ini dilarang berdasarkan hadits Abu Saโid radhiyallahu โanhu ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููู ุนููู ุงูู
ูููุงุจูุฐูุฉูุูููููู ุทูุฑูุญู ุงูุฑููุฌููู ุซูููุจููู ุจูุงููุจูููุนู ุฅูููู ุงูุฑููุฌููู ููุจููู ุฃููู ูููููููุจูููุุฃูููููููุธูุฑูุฅููููููู ููููููู ุนููู ุงูู
ููุงูู
ูุณูุฉูุ ููุงูู
ููุงูู
ูุณูุฉู ููู
ูุณู ุงูุซููููุจู ูุงู ููููุธูุฑู ุฅููููููู. Artinya Bahwasanya Rasulullah ๏ทบ melarang jual beli al-munaabdzah; yaitu seseorang yang melemparkan pakaiannya dengan maksud jual beli kepada orang lain tanpa ia memeriksa dan melihat pakaian itu dengan seksama. Dan juga beliau melarang jual beli al-mulaamasah; yaitu menyentuh sebuah pakaian tanpa melihatnya dengan seksama. HR. Bukhari No. 2144 & Muslim No. 1512 Jual beli al-hashaah Jual beli al-hashaah adalah jual beli yang dilakukan dengan melempar sebuah batu kecil ke objek jual beli dan ketika mengena objek tersebut maka jual beli tersebut dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang tersebut secara seksama dan teliti. Jual beli ini dilarang oleh Rasulullah ๏ทบ dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu โanhu yang telah disebutkan di atas. Jual beli habalal-habalah Jual beli ini telah dikenal sejak masa jahiliyah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma beliau berkata ููุงูู ุฃููููู ุงูุฌูุงูููููููุฉู ููุชูุจูุงููุนูููู ููุญููู
ู ุงูุฌูุฒููุฑู ุฅูููู ุญูุจููู ุงูุญูุจูููุฉูุ ููุงูู ููุญูุจููู ุงูุญูุจูููุฉู ุฃููู ุชูููุชูุฌู ุงููููุงููุฉู ู
ูุงููู ุจูุทูููููุงุุซูู
ูู ุชูุญูู
ููู ุงูููุชูู ููุชูุฌูุชูุ ููููููุงููู
ู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนููู ุฐููููู Artinya โOrang-orang di masa jahiliyah melakukan jual beli dari jual beli daging unta hingga jual beli habalal-habalah, yaitu jual beli yang dilakukan terhadap janin yang dikandung oleh unta betina, kemudian ketika janin itu lahir ditunggu hingga ia hamil dan melahirkan. Maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam melarang mereka melakukan hal itu.โ HR. Bukhari No. 3843 & Muslim No. 1514 Jual beli al-madhaamiin, al-malaaqiih dan asbal-fahl Jual beli al-madhaamiin adalah jual beli janin yang masih berada dalam kandungan induknya. Adapun jual beli al-malaaqiih adalah jual beli sperma pada seekor hewan pejantan unta, sapi, kambing dan lainnya. Kedua jenis jual beli ini dilarang karena keduanya jelas mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu โanhuma, beliau berkata ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููู ุนููู ุจูููุนู ุงููู
ูุถูุงู
ูููู ููุงููู
ูููุงูููุญู ููุญูุจููู ุงููุญูุจูููุฉู Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam melarang jual beli al-madhaamiin, al- almalaaqiih dan habalal-habalah. HR. At-Thabraaniy dalam Muโjamal-Kabiir, No. 11851 & al-Bazzaar, No. 4828. Berkata Al-Haitsami hadits ini Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabiir dan Al-Bazzaar, dan terdapat di dalam sanadnya perawi bernama Ismail ibn Abi Habibah, beliau tsiqah terpercaya menurut Imam Ahmad tetapi didhaifkan oleh jumhur ulama, Majmaโ Az-Zwaaid 4/104 Adapun asbalfahl adalah menyewakan seekor pejantan untuk mengawini seekor betina atau lebih. Jenis transaksi ini dilarang berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma beliau berkata ููููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนููู ุนูุณูุจู ุงูููุญููู Artinya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam melarang asbal-fahl HR. Bukhari, No. 2284 Jual beli buah atau biji-bijian sebelum menunjukkan tanda-tanda kematangan. Masuk dalam kategori ini jual beli al-mukhaadarah; yaitu jual beli buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau belum matang. Begitu juga jual beli al-muโaawamah/as-siniin, yaitu jual beli buah-buahan pada sebuah pohon atau lebih selama 2 tahun atau lebih. Jual beli yang seperti ini dilarang karena mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma beliau berkata ููููู ุนููู ุจูููุนู ุงูุซููู
ูุงุฑูุญูุชููู ููุจูุฏููู ุตููุงูุญูููุงุ ููููู ุงูุจูุงุฆูุนู ููุงูู
ูุจูุชูุงุนู Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga buah tersebut menunjukkan tanda-tanda kematangannya. Beliau melarang si penjual dan si pembeli. HR. Bukhari No. 2194 dan Muslim No. 1534 Larangan ini berlaku selama buah atau biji tersebut masih berada di pohonnya, adapun jika telah dipetik maka hal tersebut dibolehkan. Adapun tanda-tanda kematangan berbeda antara satu jenis buah dengan yang lainnya, terkadang dapat ditandai dari warna, keras dan lunaknya, rasanya dan lain sebagainya. Jual beli barang yang tidak diketahui majhuul Jual beli majhuul adalah segala bentuk jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan baik pada objek jual beli, harga, kadar barang yang diperjualbelikan ataupun penentuan waktu penyerahan barang. Begitu juga segala bentuk jual beli yang sulit diserahterimakan. Contohnya jika si A berkata kepada si B โSaya jual kepadamu 2 ekor kambing yang ada di kandang milikku,โ tanpa ditentukan secara jelas 2 ekor kambing tersebut. Atau seperti โSaya jual rumahku kepadamu jika si fulan meninggal dunia.โ Bentuk jual beli yang seperti ini jika disepakati maka akadnya dikategorikan tidak sah batal karena mengandung ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan pihak yang bertransaksi. Jual beli ats-tsunayya Jual beli ats-tsunayya transaksi jual beli yang dilakukan dengan mengecualikan sebagian dari objek jual beli tetapi pengecualian tersebut tidak ditentukan. Seperti jika si A berkata ke si B โSaya jual semua kambing di kandang milikku kecuali 2 ekor,โ tapi tidak ditentukan yang mana 2 ekor yang dikecualikan. Jika yang dikecualikan telah ditetapkan dan dijelaskan maka jual beli tersebut dibolehkan dan dikategorikan sah. Dasar larang jual beli ini adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu โanhu bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam melarang beberapa jenis jual beli, dan salah satu diantaranya adalah jual beli ats-tsunayya HR. Muslim No. 1536 Menjual barang yang pada saat transaksi tidak dimiliki oleh si penjual Termasuk jual beli yang dilarang adalah melakukan transaksi jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dimiliki oleh si penjual pada saat transaksi berlangsung. Jual beli ini dilarang karena mengandung gharar dan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan diantara pihak yang melakukan akad. Dasar larangan jual beli ini adalah hadits Hakim bin Hizaam radhiyallahu โanhu, beliau berkata Aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam dan berkata jika seseorang datang kepadaku dan memintaku untuk melakukan jual beli sesuatu yang tidak aku miliki, maka bolehkah aku pergi membeli untuknya barang itu dari pasar ? , maka beliau bersabda ููุง ุชูุจูุนู ู
ูุง ููููุณู ุนูููุฏููู Artinya โJangan engkau menjual apa yang tidak engkau milikiโ HR. Abu Dawud No. 3503 dan Tirmidzi No. 1232 Demikianlah, beberapa jenis jual beli yang dilarang dikarenakan mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Tulisan berikutnya โ Insya Allah โ akan membahas beberapa jenis jual beli yang dilarang karena mengandung unsur riba. Semoga Allah melindungi kita semua dari jual beli yang dilarang. Aamiin.
Macam-macam jenis jual beli dapat ditinjau secara hukum halal-haram dan akad transaksi. Secara hukum, jual beli dalam Islam dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dihalalkan dan yang diharamkan. Dasar dan kriteria penentuan suatu jual beli apakah termasuk kategori halal atau haram/dilarang tentu dengan kembali pada dasar hukum dan kriteria atau neraca hukum agama miโyar al-syariโah yang telah ditentukan oleh Islam. Sedangkan jika ditinjau dari segi akad, jual beli dapat dibagi menjadi beberapa macam. Kendatipun demikian, semua pembagian ini tidak bisa dilepaskan dari aspek kebolehan kehalalan dan keharaman jual beli. Untuk menguraikan materi jual beli secara komprehensif, maka tulisan ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama tulisan ini mengurai soal macam-macam jenis jual beli, baik dalam tinjauan hukum halal-haram, maupun khusus ditinjau dari aspek akad atau transaksinya. Sedangkan, pada kesempatan berikutnya, penulis akan menjelaskan secara spesifik tentang macam-macam jenis jual beli yang halal dan haram serta banyak dijumpai dalam transaksi jual beli yang dilakukan masyarakat. Dengan demikian, tulisan ini dapat dijadikan sebagai salah satu tuntunan untuk menakar atau mengukur suatu sistem jual beli yang dijalankan termasuk jenis yang diharamkan ataukah yang dihalalkan. JUAL BELI YANG DIPERBOLEHKAN DALAM ISLAM Beberapa bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam hukum fikih Islam, yaitu Baiโ al-Silโah bi al-Naqd, Baiโ al-Muqayadhah, Baiโ al-Salam, Baiโ al-Murabahah, Baiโ al-Wadhiah, Baiโ al-Tauliah, Baiโ al-Inah, Baiโ al-Istishnaโ, dan Baiโ al-Sharf. Di bawah ini akan diurakan mengenai pengertian dan contoh-contoh dari bentuk jual beli tersebut. Baiโ al-Silโah bi al-Naqd ุจูุน ุงูุณูุนุฉ ุจุงูููุฏ Baiโ al-Silโah bi al-Naqd yaitu menjual suatu barang dengan alat tukar resmi atau uang. Jenis jual beli ini termasuk salah satu jenis jual beli yang paling banyak dilakukan dalam masyarakat dewasa ini. Contoh Baiโ al-Silโah bi al-Naqd adalah membeli pakaian atau makanan dengan uang rupiah sesuai dengan harga barang yang telah ditentukan. 2. Baiโ al-Muqayadhah Baiโ al-Muqayadhah yaitu jual beli suatu barang dengan barang tertentu atau yang sering disebut dengan istilah barter. Jenis jual beli ini tidak hanya terjadi pada zaman dulu saja, namun juga masih menjadi salah satu pilihan masyarakat dewasa ini. Hal sangat prinsip yang harus diperhatikan dalam menjalankan jenis jual beli ini adalah memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan etika berbisnis dalam Islam. Selain itu, prinsip lain yang juga harus diperhatikan adalah hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian di antara kedua belah pihak serta tidak memunculkan aspek ribawi, terutama terkait dengan penukaran barter antara dua barang sejenis dengan perbedaan ukuran dan harga. Contoh Baiโ al-Muqayadhah adalah menukar beras dengan jagung, pakaian dengan tas, atau binatang ternak dengan barang tertentu lainnya. 3. Baiโ al-Salam Baiโ al-Salam yaitu jual beli barang dengan cara ditangguhkan penyerahan barang yang telah dibayar secara tunai. Praktik jual beli jenis ini dapat digambarkan dengan seorang penjual yang hanya membawa contoh atau gambar suatu barang yang disertai penjelasan jenis, kualitas dan harganya, sedangkan barang yang dimaksudkan tidak dibawa pada saat transaksi terjadi. Jenis jual beli ini termasuk jual beli yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan dengan suka rela dan tetap memperhatikan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan ketentuan ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan setelah salah satu pihak pembeli menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang lain penjual/sales. Contoh Baiโ al-Salam adalah membeli perabotan rumah tangga, seperti kursi, meja atau almari dari seorang sales yang menawarkan barang dengan membawa contoh gambar/foto barang. Selanjutnya, barang itu dikirimkan kepada pembeli setelah dibayar terlebih dahulu. Contoh lainnya adalah jual beli barang yang dipajang melalui media atau jaringan internet iklan. Calon pembeli mentransfer sejumlah uang kepada penjual sesuai harga barang, kemudian barang baru dikirim kepada pembeli. 4. Baiโ al-Murabahah ุจูุน ุงูู
ุฑุงุจุญุฉ Baiโ al-Murabahah yaitu menjual suatu barang dengan melebihi harga pokok, atau menjual barang dengan menaikkan harga barang dari harga aslinya, sehingga penjual mendapatkan keuntungan sesuai dengan tujuan bisnis jual beli. Tatkala seseorang menjual barang, ia harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, lebih-lebih hal itu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dengan demikian, mematok keuntungan yang terlalu tinggi dapat menyulitkan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Dalam menentukan besaran keuntungan, maka seorang penjual harus memiliki pertimbangan antara aspek komersial dan sosial untuk saling taโawun saling menolong. Pada titik ini, bisnis yang dijalankannya memiliki dua keuntungan sekaligus, yaitu finansial dan sosial. Dalam agama Islam sering disebut โfiddunโya hasanah wa fil akhirati khasanah kebahagiaan dunia dan akhiratโ. Contoh Baiโ al-Murabahah adalah menjual baju yang harga aslinya Rp. menjadi Dengan demikian, penjual mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5000,-. 5. Baiโ al-Wadhiah ุจูุน ุงููุถูุนุฉ Baiโ al-Wadhiah yaitu kebalikan dari jual beli Murabahah, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pokoknya. Sebagai contoh misalnya, seorang menjual hand phone HP yang baru dibelinya dengan harga Namun karena adanya kebutuhan tertentu, maka ia menjual HP tersebut dengan harga Rp. Praktik jual beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam, selama hal itu dibangun atas prinsip saling rela anโtaradin, dan bukan karena paksaan. 6. Baiโ al-Tauliah ุจูุน ุงูุชูููุฉ Baiโ al-Tauliah yaitu jual beli suatu barang sesuai dengan harga pokok, tanpa ada kelebihan atau keuntungan sedikitpun. Praktik jual beli seperti ini digambarkan dengan seseorang yang membeli sebuah motor baru dengan harga Rp. Mengingat ia memiliki kebutuhan lainnya yang lebih penting atau pertimbangan tertentu, maka motor tersebut dijual dengan harga yang sama Sepintas, jenis jual beli ini terkesan bertentangan atau menyalahi prinsip dan tujuan jual beli pada umumnya, yaitu untuk mencari keuntungan finansial dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup maโisyah seseorang. Namun perlu difahami bahwa biasanya praktik jual beli al-tauliyah dapat terjadi secara kasuistis karena adanya suatu kondisi tertentu, sehingga ia rela menjual barang yang dimilikinya sesuai harga pokok dan tanpa bermaksud untuk mencari keuntungan sedikitpun. Jual beli semacam ini termasuk hal yang diperbolehkan dalam Islam, selama dibangun di atas prinsip saling merelakan anโTaradhin, dan tidak terdapat unsur paksaan serta kezaliman. 7. Baiโ al-Inah ุจูุน ุงูุนููุฉ Baiโ al-Inah yaitu jual beli yang terjadi antara dua belah pihak penjual dan pembeli, di mana seseorang menjual barangnya kepada pihak pembeli dengan harga tangguh lebih tinggi, dan menjual dengan harga lebih murah jika dibayar secara tunai cash. Dalam fikih Islam, jenis jual beli seperti ini sering juga disebut dengan โal-baiโ bitsamanin ajilโ atau jual beli dengan sistem kredit, atau jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan. Jenis jual beli ini hukumnya Mubah boleh, dengan syarat, penjual harus memperhatikan hak-hak pembeli, penentuan harga yang wajar, dan tidak ada kezaliman. Dengan demikian, terdapat unsur saling tolong-menolong di antara penjual dan pembeli untuk menyediakan dan melonggarkan kesulitan masing-masing pihak. Seorang penjual membantu menyediakan barang bagi calon pembeli sesuai kemampuan daya beli dengan memberikan waktu sesuai kesepakatan. Di sisi lain, penjual juga tidak diperkenankan untuk mencari kesempatan dalam kesempitan dengan memanfaatkan ketidakmampuan ekonomi calon pembeli demi mencari keuntungan semaksimal mungkin. Jika hal ini terjadi, maka pembeli akan merasa terpaksa mengikuti sistem yang ditetapkan penjual, karena kebutuhannya yang mendesak terhadap barang tertentu. Dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit orang yang mengkreditkan barang dengan melakukan penyitaan mengambil kembali barang yang telah dikreditkan karena pembeli belum sanggup melunasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan tanpa memberikan toleransi atau penambahan waktu. Sistem seperti ini tentu merupakan bentuk kezaliman terhadap orang lain yang sangat dibenci dan dilarang oleh ajaran Islam. 8. Baiโ al-Istishnaโ ุจูุน ุงูุงุณุชุตูุงุน Baiโ al-Istishnaโ yaitu jenis jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan spesifikasi dan kriteria tertentu sesuai keinginan pemesan. Pemesan barang pada umumnya memberikan uang muka sebagai bentuk komitmen dan keseriusan. Setelah terjadinya akad atau kesepakatan tersebut, kemudian penjual memproduksi barang yang dipesan sesuai kriteria dan keinginan pemesan. Bentuk jual beli ini sepintas memiliki kemiripan dengan jual beli Salam baiโ al-Salam, namun tetap terdapat perbedaan. Di dalam jual beli Salam, barang yang ditransaksikan sesungguhnya sudah ada, namun tidak dibawa pada saat terjadinya jual beli. Penjual salesman hanya membawa foto atau contoh barang sample saja, kemudian diserahkan kepada pembeli setelah terjadinya kesepakatan di antara mereka. Sedangkan dalam jual beli istishnaโ, barang yang diperjual-belikan belum ada dan belum diproduksi. Barang itu baru dibuat setelah terjadinya kesepakatan di antara penjual dan pembeli sesuai kriteria dan jenis barang yang dipesan. Contoh Baiโ al-Istishnaโ adalah pemesanan pembuatan kursi, almari dan lain sebagainya kepada pihak produsen barang. Jenis jual beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam, sekalipun barang yang diperjual belikan belum ada, asalkan dibangun di atas prinsip saling merelakan anโtaradhin, transparan tidak manipulatif, memegang amanah, serta sanggup menyelesaikan pesanan sesuai kesepakatan yang telah diputuskan bersama. 9. Baiโ al-Sharf ุจูุน ุงูุตุฑู Baiโ al-Sharf yaitu jual beli mata uang dengan mata uang yang sama atau berbeda jenis currency exchange, seperti menjual rupiah dengan dolar Amerika, rupiah dengan rial dan sebagainya. Jual beli mata uang dalam fikih kontemporer disebut โtijarah an-naqdโ atau โal-ittijaar bi al-umlatโ. Abdurrahman al-Maliki mendefinisikan baiโ al-sharf sebagai pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenis dan jumlah yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dan jumlah yang sama ataupun tidak. Menurut para ulama, hukum jual beli mata uang adalah Mubah boleh, selama memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW berikut ุงูุฐููููุจู ุจูุงูุฐููููุจู ููุงููููุถููุฉู ุจูุงููููุถููุฉู ููุงููุจูุฑูู ุจูุงููุจูุฑูู ููุงูุดููุนููุฑู ุจูุงูุดููุนููุฑู ููุงูุชููู
ูุฑู ุจูุงูุชููู
ูุฑู ููุงููู
ูููุญู ุจูุงููู
ูููุญู ู
ูุซููุงู ุจูู
ูุซููู ููุฏูุง ุจูููุฏู ููู
ููู ุฒูุงุฏู ุฃููู ุงุณูุชูุฒูุงุฏู ููููุฏู ุฃูุฑูุจูู ุงูุขุฎูุฐู ููุงููู
ูุนูุทูู ููููู ุณูููุงุกู. โ ุฑูุงู ู
ุณูู
โEmas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syaโir salah satu jenis gandum dijual dengan syaโir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, takaran/timbangannya harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini samaโ [HR. Muslim]. Dalam hadits lain, dijelaskan ูุงู ุชูุจููุนููุง ุงูุฐููููุจู ุจูุงูุฐููููุจู ุฅููุงูู ู
ูุซููุงู ุจูู
ูุซููู ุ ูููุงู ุชูุดูููููุง ุจูุนูุถูููุง ุนูููู ุจูุนูุถู ุ ูููุงู ุชูุจููุนููุง ุงููููุฑููู ุจูุงููููุฑููู ุฅููุงูู ู
ูุซููุงู ุจูู
ูุซููู ุ ูููุงู ุชูุดูููููุง ุจูุนูุถูููุง ุนูููู ุจูุนูุถู ุ ูููุงู ุชูุจููุนููุง ู
ูููููุง ุบูุงุฆูุจูุง ุจูููุงุฌูุฒู. โ ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
โJanganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontanโ [HR. al-Bukhari dan Muslim]. Sekalipun kedua hadits tersebut berbicara tentang jual beli atau pertukaran emas dan perak, namun hukumnya berlaku pula untuk mata uang saat ini. Hal ini tidak lain karena sifat yang ada pada emas dan perak saat itu sama dengan uang saat ini, yaitu sebagai alat tukar atau uang al-nuqud. Menurut para ulama fikih, termasuk Majelis Ulama Indonesia, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut Tidak untuk spekulasi untung-untungan;Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan;Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh;Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Narasumber utama artikelRuslan Fariadi Hits 12078
jual beli dihalalkan karena mengandung unsur